OMG, Unej Bebastugaskan Oknum Dosen RH

16 April 2021 00:00

Jatim.GenPI.co - Unej membebastugaskan sementara dosen berinisial RH yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Menyikapi laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh RH, Rektor Unej segera merespons dengan membentuk tim investigasi/tim pemeriksa atas kasus itu," kata Wakil Koordinator Bidang Humas Unej Didung Rokhmad Hidayanto di Jember, Jawa Timur, Kamis (15/4).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Kooperatif

Menurutnya, tim yang dibentuk itu saat ini sudah bekerja dan mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan dosen RH.

Nah, berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh dan mengingat ancaman hukuman disiplin tingkat berat.

"Sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 53 Tahun 2010, tim investigasi memberikan rekomendasi kepada rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej," katanya.

Rekomendasi tim pemeriksa itu langsung direspons Rektor Unej Dr. Iwan Taruna dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor
Rekomendasi tim pemeriksa itu langsung direspons oleh Rektor Unej Dr. Iwan Taruna dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021.

Surat itu tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

"Pembebasan tugas sementara itu untuk mendukung kelancaran pemeriksaan oleh tim Investigasi dan dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai," ujarnya.

Didung mengatakan pembebastugasan sementara itu berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS terhadap dosen Unej RH.

Jika terbukti sebagai pelanggaran berat, hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS.

"Dalam hal ini tim investigasi masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat," katanya.

Ia menjelaskan bahwa Dekan FISIP juga berkomitmen bahwa tersangka dosen Unej RH sementara tidak memberikan bimbingan tugas akhir maupun menguji tugas akhir.

BACA JUGA: Bengkel Jiwa Jember: Buat Lingkungan Aman, Nyaman Untuk Perempuan

Sebelumnya, Polres Jember menetapkan dosen Unej RH sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya.

Tersangka melakukan pelecehan seksual tersebut dengan dalih terapi kanker payudara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM