Korupsi Pasar Manggisan Segera Diadili, Berkas Sempurna

22 April 2021 13:30

Jatim.GenPI.co - Kepala Kejaksanaa Negeri (Kajari) Jember Zullikar memastikan berkas kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Surabaya setelah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Hari ini telah dilakukan penyerahan tahap kedua dari penyidik ke penuntut umum," ujar Kepala Kejari Jember Zullikar, Rabu (22/4). 

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Pasar Mangisan di Jember Ditangkap

Kejari jember melimpahkan dua tersangka AS dan MHS, serta sejumlah alat bukti terkait dugaan perkara korupsi. 

"Dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. Untuk persidangan tersangka AS dan MHS, akan kami sampaikan lebih lanjut," tegasnya. 

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negera dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,3 miliar. 

Peran dua tersangka, AS dan MHS yang merupakan pihak pelaksana pengerjaan proyek dengan total anggaran Rp 7 miliar lewat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember.

"Tersangka MHS mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Manggisan dengan menggunakan perusahaan milik AS, yaitu PT Dita Putriwaranawa," kata dia. 

MHS sendiri tidak tercatat dalam struktur perusahaan. Celah itu yang digunaan tersangka untuk mendapatkan keuntungan dari pengerjaan proyek itu. 

Sementara, Zullikar mengaku tidak menutup kemungkinan perusahaan pelaksanaan proyek untuk dibubarkan. 

BACA JUGA: Kabar Terbaru, Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Naik Penyidikan

"Kami selesaikan dahulu permasalahan pokoknya itu, kemudian tidak menutup kemungkinan akan mengarah pembubaran perusahaan," sebutnya. 

Bidang perdata dan Tata usaha Negara (Datun) Kejari Jember punya kewenangan untuk membubarkan perusahaan yang telah melakukan tindak kejahatan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM