Terkuak Modusnya, Polisi Resmi Tahan Oknum Dosen Unej

07 Mei 2021 02:00

Jatim.GenPI.co - Polres Jember akhirnya resmi menahan oknum dosen Universitas Negeri Jember (Unej) berinisial RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. 

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan pihaknya telah mengamankan dan melakukan penahanan terhadap tersangka.

BACA JUGA: Polres Jember Lengkapi Penyidikan Oknum Dosen Unej

"Untuk tersangka sudah diamankan pada Rabu (5/5) malam dan pihak Satreskrim sudah melakukan penahanan," ujar Kadek, Kamis (6/5). 

Aksi tersangka ini terbongkar polisi setelah ibu koban melapor pada akhir Maret 2021 lalu. 

Dari keterangan pelapor, aksi pelecehan seksual pertama kali terjadi sekitar tahun 2020. Kemudian lagi pada pertengahan Maret 2021. 

Hanya saja aksi yang kedua ini, korban merekam pembicaraan dengan tersangka. 

"Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun dan kejadian pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri karena korban adalah keponakannya," katanya.

Kepolisian pun akhirnya memproses laporan tersebut. Tersangka RH akhirnya ditahan setelah seluruh berkas, dan alat bukti tersangka RH berhasil dikumpulkan. 

Polisi mengamankan telepon genggam yang digunakan korban merekam pembicaraan, dan pakaian korban saat kejadian juga disita.

"Sejumlah barang bukti di antaranya baju tidur bergambar doraemon milik korban dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka menjadi penguat dan pelengkap," bebernya. 

Kadek menyebutkan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura-pura melakukan terapi pengobatan kanker payudara terhadap korban. 

Berdalih akan mengobati, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri.

BACA JUGA: 8 Makanan yang Bisa Meningkatkan Keperkasaan

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal lima tahun karena korban merupakan anak asuhnya sendiri," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM