Polri Sebut Bupati Nganjuk Diduga Terima Setoran Kades, Camat

11 Mei 2021 15:00

Jatim.GenPI.co - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menerima setoran lelang jabatan dari kades hingga camat.

"Jadi untuk setorannya bervariasi ya, karena juga ada dari desa dia kumpulkan, kemudian setelah jadi kepala desa ada yang setor Rp 2 juta, kemudian dikumpulkan naik ke atas, dari desa ke kecamatan," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5).

BACA JUGA: 18 Saksi Sudah Diperiksa, OTT Bupati Nganjuk

Menurut Argo, setoran yang diberikan berjenjang dari kepala desa kepada camat nominalnya bervariatif mulai dari Rp 2 juta, Rp 15 juta hingga Rp 50 juta.

"Kemudian ada Rp15 juta juga ada, Rp50 juta juga ada, jadi bervariasi antara Rp2 juta sampai dengan Rp50 juta," kata Argo.

Argo menyebutkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri terus mendalami terkait aliran dana yang diberikan maupun diterima oleh bupati dari para camat dan kepala desa.

Penyidik akan memeriksa Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya setelah kondisinya fit usai perjalanan darat dari Nganjuk ke Jakarta.

Bupati Nganjuk setelah ditangkap Senin (10/5) dini hari diberangkatkan menggunakan bus menuju Jakarta, dan tiba di Bareskrim Polri pagi tadi sekitar pukul 02.30 WIB.

"Jadi ini sedang kita dalami dari pemeriksaan ke bupati dan tersangka yang lain, terkait ini sudah berapa lama ini berlangsung. Ini sedang kita dalami karena tadi malam baru sampai ke Bareskrim, kita kasih kesempatan yang bersangkutan karena lagi berpuasa, hak-hak mereka dalam kegiatan di sini kita berikan, kita cek kesehatannya, kalau kondisinya sudah oke, kita lanjutkan pemeriksaannya," ujar Argo.

Argo menambahkan, pemeriksaan mendetail akan dilakukan setelah para tersangka tiba di Bareskrim Polri.

Hal-hal yang akan didalami seperti nominal setoran yang diberikan, sudah berapa kali setoran diberikan, dan sudah berlangsung berapa lama praktik jual beli jabatan tsrsebut terjadi.

"Kita masih belum mendapatkan sudah berapa tahun yang bersangkutan melakukan jual beli jabatan," ujar Argo.

Penyidikan kasus OTT Bupati Nganjuk dilanjutkan oleh Bareskrim Polri. Terdapat tujuh tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Nganjuk.

Para tersangka, yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Untuk pasal yang disangkakan kepada para camat dan mantan camat yakni Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Sedangkan Bupati Nganjuk dan ajudannya dikenakan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor.

BACA JUGA: Cek, Segini Harga Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk

"Semua tersangka juga dijuchtokan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Argo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung mulai hari ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM