719 Narapidana di Madiun Terima Remisi Idulfitri, Selamat

14 Mei 2021 01:00

Jatim.GenPI.co - Sebanyak 719 orang narapidana dari 1.125 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun mendapat remisi khusus keagamaan dalam rangka Idulfitri.

Kepala Lapas Kelas I Madiun Asep Sutandar mengatakan jumlah penerima remisi keagamaan tersebut sama dengan jumlah yang diusulkan.

BACA JUGA: OMG! Narapidana Berdesakan di Lapas dan Rutan di Jatim

"SK remisi secara simbolis diberikan seusai Shalat Idul Fitri di lingkungan Lapas Kelas I Madiun," kata Asep Sutandar di Madiun, Kamis (13/5) kemarin.

Dari 719 orang narapidana yang menerima remisi tersebut, sebanyak 716 orang menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri I dan tiga orang menerima RK Idulfitri II.

Nah, sebanyak 716 orang narapidana yang mendapatkan RK I, sebanyak 55 orang mendapat remisi 15 hari.

Lalu 505 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 125 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, terakhir 34 orang mendapat remisi 2 bulan.

Remisi Khusus II diberikan kepada tiga narapidana, yakni seorang langsung bebas, sementara dua lainnya bebas setelah menjalani subsider atau pidana pengganti.

Asep Sutandar menyebutkan semua narapidana yang mendapat remisi tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi, di antaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.

Adapun kelakuakn baik tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

BACA JUGA: 12 Ribu Narapidana Gembira di Hari Idulfitri

Selain itu,lanjut dia, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik, serta menjalani masa pidana minimal 6 bulan.

Para narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut mayoritas merupakan narapidana dari kasus pidana umum. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM