Komnas PA Gas Kasus SPI, Sampaikan Data Tambahan ke Polda Jatim

10 Juni 2021 14:30

Jatim.GenPI.co - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait kembali mendatangi Polda Jawa Timur. 

Ia membawa data tambahan atas dugaan kasus pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).

BACA JUGA: Anggota DPRD Jember Terdakwa Penganiayaan Harus Gigit Jari

"Kehadiran saya untuk menambahkan informasi, selain terduga JE yang sudah  kami laporkan, tetapi ada tambahan untuk melengkapi 14 yang sudah di BAP dan yang sudah di visum," ujar Arist, Kamis (10/8).

Data tambahan yang dimaksud yakni laporan dari korban kepada pihak pengelola SPI. Namun tidak mendapatkan tindaklanjut.

"Ada 4 pengelola yang disampaikan sebagai saksi, sebagai orang yang mengetahui (laporan sebelumnya)" katanya. 

Kedatangan Arist ke Polda Jatim untuk menyampaikan nama-nama keempat orang tersebut. 

"Ada 4 pengeloal, dua sudah diperksa (Polda Jatim). Jadi keempat-empatnya harus diperksa untuk memperkuat bukti," lanjutnya.

Tak hanya terkait dugaan pelecehan seksual. Arist menyebut bahwa ada dugaan terjadinya exploitasi ekonomi yang dilakukan kepada pelajaran disana.

"Memperkerjakan lebih dari 3 jam, upahnya tidak layak karena diklasifikasi bekerja dengan unit-unit usaha setelah menjalani proses belajar mengajar," katanya. 

"Itu kelas 1 itu sebulan 100 ribu, kelas 2 itu sebulan 150 ribu dan kelas 3 250-500, tetapi tidak dibayarkan langsung, tapi dimasukkan ke dalam tabungan," imbuhnya. 

BACA JUGA: Soal Satu Ini, Wilkson Harus Mengalah ke Bintang Muda Persebaya

Arist menyebutkan bahwa kasus ini merupakan dugaan kejahatan luar biasa. Ada 3 pelanggaran yang dilaporkan, pasal 80,81,dan 82 dari undang-undang 17 tahun 2016. 

Ia berharap dalam waktu dekat kasus ini bisa segera selesai. "Kita berharap bisa ditangkap supaya ini cepat selesai," ucapnya. (nan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM