Jatim.GenPI.co - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Agung Tri Radityo mengaku tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam proyek pelebaran jalan, serta pembangunan jalan beton di Kecamatan Kalidawir dan Sendang pada 2008.
"Ya, kami sedang selidiki kasus ini dan sekarang telah masuk tahap penyidikan," ujar Agung, Jumat (12/3).
BACA JUGA: Ampun, Belum Kapok Juga, Keluar Penjara Jadi Kurir Narkoba
Dirinya menyebutkan, dua proyek infrastruktur tersebut dilakukan oleh dua kontraktor berbeda.
Pun demikian, Agung mengungkapkan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Tim penyidik Kejari Tulungagung baru memanggil lima orang saksi yang berlatar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN), konsultan pengawas, dan kontraktor.
"Fungsi proses penyidikan itu, ya untuk mengumpulkan alat bukti, dan alat bukti ini penting sebagai landasan penetapan tersangka dalam kasus,” tegasnya.
Sedangkan untuk menghitung kerugian negara, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur.
Perkiraan sementara kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah. “Pekerjaan dari pelebaran jalan itu tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan,” imbuhnya.
Ia menerangkan, dugaan sementara modus yang digunakan hampir sama, yakni mengurangi volume pekerjaan, sehingga tidak sesuai besaran teknis (bestek) yang telah ditetapkan.
Dirinya mencontohkan, bagian yang dikurang seperti ketebalan beton untuk jalan yang seharusnya 20 cm, rata-rata dikurangi menjadi 18-19 cm.
BACA JUGA: KPK Turun ke Jatim Terkait Dugaan Korupsi di PG Djatiroto, waduh!
Namun, perubahan volume ini tetap dinyatakan lolos dan diterima sebagai hasil pekerjaan kontraktor, sehingga mendapat pembayaran dari pemerintah daerah.
Atas dasar itu, maka dilakukan penelusuran kemungkinan adanya aliran dana sua atau korupsi ke pejabat dinas teknis di lingkup dinas teknis daerah. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News