Abai Prokes, Seorang Pengusaha Kena Sanksi PN Sampang Rp 1 Juta

13 Juni 2021 12:00

Jatim.GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur, mengadili dan memvonis bersalah seorang pengusaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

Majelis hakim memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta.

BACA JUGA: Polres Kota Malang Sidik Kaburnya Calon Pekerja Migran dari BLK

"Terdakwa adalah pemilik salah satu hotel di Kabupaten Sampang ini dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran," kata Afrizal, hakim yang menangani kasus itu di Sampang, Sabtu (12/6).

Afrizal menjelaskan vonis bersalah terhadap pemilik hotel mengacu pada protokol kesehatan Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sampang.

"Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dimejahijaukan ini merupakan kali pertama di Kabupaten Sampang, dan kasus ini terjadi sebelum kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kedatangan Habib Riziq disidangkan," katanya.

Terkait dengan putusan itu, terdakwa pemilik hotel menyatakan menerima atas putusan atas pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) itu, dan tidak mengajukan kasasi.

Selain memvonis bersalah pemilih hotel, PN Sampang juga memvonis bersalah tiga orang panitia pelaksanaan kegiatan di hotel tersebut dengan membayar denda Rp 25 ribu.

"Kelima orang ini juga menyatakan menerima putusan PN, sebagaimana terdakwa pemilik salah satu hotel tersebut," katanya.

Sementara itu, dari penuturan Afrizal, kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan oleh oknum pemilik salah satu hotel bermula dari hasil operasi penegakan disiplin.

Operasi penegakan disiplin prokes itu digelar Satgas Covid-19 Pemkab Sampang.

Satgas Covid-19, Pemkab Sampang melakukan operasi ke berbagai pusat perbelanjaan, indekos, dan hotel.

BACA JUGA: Kasus Narkoba 4 Kades Jember Dilimpahkan Polda Ke Polres Jember

Operasi itu digelar sebagai tindak lanjut dari edaran penegakan protokol yang dikeluarkan oleh Bupati Sampang. Dimana salah satu isinya mengharuskan pengelola hotel, penginapan, dan indekos untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Ternyata di salah satu hotel itu, kegiatan yang digelar abai sama sekali dengan penegakan disiplin protokol kesehatan sehingga petugas langsung memproses secara pidana pemilik hotelnya," kata Afrizal. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM