Kelakuan Wanita Muda di Tulungagung Bikin Geram, Ternyata...

20 Juni 2021 14:30

Jatim.GenPI.co - Wanita muda bernisial SNS (25), kasir salah satu koperasi sumpan pinjam di Rejotangan, Tulungagung membuat geram banyak orang. 

SNS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tulungagung diduga membuat transaksi fiktif. Kerugian yang dialami koperasi tempatnya bekerja pun mencapai puluhan juta rupiah. 

BACA JUGA: OMG, ini Cara Pelaku Restoran Abal-abal Kelabui Aplikasi Ojol

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto mengatakan, penetapan SNS sebagagi tersangka setelah gelar perkara 27 Mei 2021 lalu. 

"Kami memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya, Sabtu (18/6). 

Hanya saja polisi belum melakukan penahanan terhadap SNS. Penahanan baru diambil usai berita acara pemeriksaan rampung dan siap diserahkan ke kejaksaan. 

SNS diadaukan dari pihak Koperasi Bangun Jaya Makmur. Ia diduga melakukan sejumlah transaksi fiktif berdasar hasil audit internal. 

Pihak koperasi menemukan adanya indikasi adanya aktivitas transaksi mencurigakan. 

"Kerugian saat ini yang dialami pihak koperasi kurang lebih Rp 74 juta," kata Didik. 

Hasil pemerikaan terhadap SNS, uang hasil penggelapan diperuntukkan keperluan pribadi, mulai dari membeli perhiasan hingga motor. 

Dari tangan tersangka polisi mengamankan buku tabungan, laporan keuangan periode Juni 2020, daftar gaji karyawan Mei 2020, serta laporan keuangan kasbon. 

Kepolisian juga menyita laporan keuangan pada bulan Mei dan Juni, kuitansi, dan beberapa barang bukti lainnya.

BACA JUGA: Pekerja Masuk Surabaya Wajib Tes PCR, Pengusaha Kalang Kabut

Tersangka mengajukan pinjaman di tempatnya bekerja untuk menutupi kerugian. 

"Ketika mau laporan dia bingung karena uangnya digunakan secara pribadi, tanpa sepengetahuan pimpinan sini (koperasi) dia mengajukan pinjaman mengatasnamakan pimpinan sini," kata dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM