Oknum Polisi Terseret Kasus Narkoba Kades, Ini Kata Polres Jember

22 Juni 2021 13:00

Jatim.GenPI.co - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat empat kepala desa (kades) di Jember memasuki babak baru. 

Polda Jawa Timur telah melimpahkan berkasnya ke Polresta Jember. 

BACA JUGA: Polisi Periksa Saksi Ahli Kaburnya Pekerja Migran dari BLK Malang

Keempat kepala desa, yakni Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah berinisial MM, dan Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo berinisial MA. 

Kemudian Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan berinisial SK, dan HH Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jember AKP Dika Hadian mengatakan, hasil pemeriksaan MM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang oknum polisi. 

"Dalam berita acara pemeriksaan, MM mengatakan kepada penyidik mendapatkan barang-bukti sabu-sabu dari seorang polisi berinisial DPW yang bertugas di Polres Jember," ujarnya, Senin (21/6).

Pihaknya mengaku langsung menindaklanjuti pelimpahan berkas dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan membuat berita acara konfrontasi.

Pemeriksaan dua saksi, yakni kades Tempurejo dan kades Glundengan tidak mengetahui adanya transaksi narkoba dari oknum polisi. 

"Hasilnya, keduanya menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi narkoba tersebut berasal dari anggota polisi berinisial DPW," tegasnya. 

Polres Jember juga telah memintai keterangan DPW, dan yang bersangkutan mengaku tidak pernah bertransaksi serta memberikan apapun kepada MM. 

"Pada 6 Juni 2021, DPW sekadar mampir ke rumah MM (Kades Wonojati) karena mau berangkat dinas piket malam di Polsek Wuluhan yang kepentingannya hanya akan dikenalkan dengan HH (Kades Glundengan)," kata dia. 

Bukti petunjuk pada telepon genggam milik MM dan juga saksi-saksi tidak ad bukti komunikasi yang mengarah kepada transaksi narkoba dengan DPW.

BACA JUGA: Simak Cara Pemkot Malang Mencegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

Hasil berita acara konfrontasi saksi HH (Kades Glundengan) menyebutkan pada 6 Juni 2021 mendatangi rumah MM (Kades Wonojati) hanya bermaksud membayar utang kepada MM.

"Jadi, kesimpulan hasil penyidikan Satreskoba Polres Jember bahwa sabu-sabu yang dinyatakan MM didapat dari polisi DPW tidak cukup bukti," tegasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM