Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bank Jatim Ajukan Pra Peradilan

15 Maret 2021 05:00

Jatim.GenPI.co - Tersangka perkara dugaan korupsi Bank Jatim, Andi Pramono mengajukan pra peradilan. 

Melalui ketua tim kuasa hukumnya, Antonia D.C.C Soares mengatakan, pengajukan pra peradilan sudah didaftarkan pada pekan lalu ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor: 6/Pid.pra/2021/PN.Sby. 

BACA JUGA: Penjambret di Tulungagung Kena Batunya

"Praperadilan ini untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang ditetapkan Tim Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap Andi Pramono, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-129/M.5/Fd.1/12/2020 yang diterbitkan sejak 21 Desember 2020," ujar katanya, Minggu (14/3). 

Antonia menjelaskan, pra peradilan sekaligus memohon Hakim Pemeriksa Pengadilan Negeri Surabaya menguji upaya pencegahan ke luar negeri, penahanan, serta penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohammad Dofir meminta awak media untuk menunggu persidangan. Semua fakta-fakta persidangannya akan terungkap di pengadilan. 

"Nantinya sidang kan digelar secara terbuka, kita lihat fakta sidangnya saja," kata dia. 

Sekadar diketahui, perkara korupsi ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang senilai Rp 100 miliar. 

Tercatat ada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 yang mendapat aliran dana tersebut. 

Selain Andi Pramono, Kejaksaan Tinggi Jatim juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Diantaranya, mantan Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Ridho Yunianto.

Kemudian karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan dan Koordinator Debitur Dwi Budianto. 

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai para tersangka ini saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak ada satupun yang memenuhi ketentuan.

BACA JUGA: Kejari Tulungagung Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pipa PDAM MBR

Modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit, sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Oleh karena proses pengajuan yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar dan angsurannya dinyatakan macet. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM