Tidak Lagi Uji Coba, e-Tilang Resmi Berlaku di Tulungagung

21 Juli 2021 01:00

Jatim.GenPI.co - Pengendara kendaraan bermotor di Tulungagung mulai dipantau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Satlantas Polres Tulungagung memasang kamera ETLE di simpang empat Tamanan. Pelanggar lalu lintas yang melintas kawasan tersebut akan dikenakan tilang elektronik. 

BACA JUGA: Bukan Roda 2, Justru Roda 4 Dominasi e-Tilang di Tulungagung

"Secara resmi sistem tilang elektronik ini berlaku mulai Rabu (21/7)," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan, Selasa.

Pemberlakukan tilang elektronik ini merupakan dilakukan setelah tahapan uji coba sebelumnya. 

Polres Tulungagung telah memberlakukan sosialisasi selama dua pekan dan diperpanjang hingga empat bulan untuk penerapan tilang elektronik tersebut. 

Setelah ini, tahapan sosialisasi tersebut telah usai. Pelanggar akan langsung mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah sesuai data kendaraan. 

"Kenapa terlalu lama, karena masyarakat perlu sosialisasi lebih lama. Jadi sekarang dirasa sudah cukup makanya diberlakukan sanksinya,” katanya. 

ETLE di Simpang empat Tamanan mampu merekam rata-rata 10 pelanggar sejak pertama diaktifkan. Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh kendaraan roda empat.

BACA JUGA: Pemkot Madiun Butuh Tambahan Relawan Tenaga Medis, Berminat?

Jenis pelanggaran yang dialkukan rata-rata marka jalan dan menerobos lampu tanda rambu lalu lintas.

"Biasanya mereka melanggarnya ini siang, sore dan malam, kalau pagi disana kan ada petugasnya," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM