Pak Kiai Bikin Geleng-geleng Satgas Penanganan Covid-19 Jember

31 Juli 2021 05:00

Jatim.GenPI.co - Penegakan aturan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jember benar-benar ditegakkan. 

Satgas Penanganan Covid-19 tidak pandang bulu. Hajatan pernikahan yang digelar Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember Kiai Haji Abdullah Syamsul Arifin pun dibubarkan. 

BACA JUGA: Polisi Bubarkan 6 Lokasi Hajatan di Jember

Bupati Jember yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Hendy Siswanto dengan tegas menyebut acara yang digelar ulama yang akrab disapa Gus Aab tersebut melanggar. 

"Acara pernikahan di tengah penerapan PPKM Level 4 dinilai melanggar aturan dan kepada pihak penyelenggara langsung diberikan sanksi tegas," ujarnya, Jumat (30/7). 

Resepsi pernikahan tersebut terjadi di Ponpes Darul Arifin, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, pada 28 Juli 2021. 

Sayangnya sudah mengadakan acara yang mengundang kerumunan, juga tidak mengenakan protokol kesehatan (satgas). 

"Hari ini digelar sidang pelanggaran protokol kesehatan dan dari sidang itu ada keputusan tegas, yakni denda Rp10 juta dan kurungan 15 hari karena dinilai melanggar protokol kesehatan," katanya. 

Hendy mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi aturan selama pelaksanaan PPKM. 

BACA JUGA: Masuk Mal Harus Tunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19, Nanti Dulu...

"Kami minta tolong agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan dan saya sebagai Ketua Satgas kembali mengingatkan karena tujuan kami dalam penerapan PPKM Level 4 untuk melindungi nyawa," katanya.

Selain Gus Aab, ada tokoh masyarakat lainnya yang uga melanggar. "Ada lagi satu tokoh masyarakat yang diduga melanggar protokol kesehatan dan jika terjadi pelanggaran akan kami tindak tegas,' katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM