Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Kota Malang

18 Maret 2021 23:00

Jatim.GenPI.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III menyerahkan AB yang Komisaris PT AMK ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. 

AB diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2014-2015. 

BACA JUGA: Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bank Jatim Ajukan Pra Peradilan

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Agustin Vita Avantin mengatakan, AB diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Nilai kerugian negara akibat dari perbuatan tersangka diperkirakan sebesar Rp 855 juta," ujar Agustin, Kamis (18/3).

Ia berharap masyarakat tidak melakukan tindak pidana perpajakan. Penyerahan kepada Kejari Kota Malang ini sebagai peringatan bagi para pelaku lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sepanjang 2021 ini, Agustin mengaku telah dua kali menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke kejaksaan. 

Sebelumnya, tersangka lain berinisial DP, yang merupakan Direktur PT SD, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim III Win Susilo Hari Endrias mengungkapkan PT AMK merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang konstruksi.

BACA JUGAKejari Tulungagung Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pipa PDAM MBR

Pada 2014 hingga 2015, PT AMK dilaporkan sempat bekerja sama dengan PT RKM. PT RKM sebagai pemilik proyek dengan rencana nilai proyek mencapai Rp 29 miliar, tidak meneruskan kontrak. 

Dengan realisasi nilai proyek Rp 19 miliar, AB melalui PT AMK tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. AB juga disangkakan tidak melaporkan SPT Masa PPN. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM