KPK Periksa Staf Ahli Jatim Park dan 3 Saksi Lainnya

19 Maret 2021 19:30

Jatim.GenPI.co - Kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko belum selesai. 

Eddy sudah divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019. Tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mecium adanya dugaan kasus gratifikasi. 

BACA JUGA: KPK Turun ke Jatim Terkait Dugaan Korupsi di PG Djatiroto, Waduh!

Komisi anti rasuah tersebut kembali turun ke Kota Batu untuk menyelidiki dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, sekitar 2011-2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, tim penyidik KPK saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. 

"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017," ujar Ali Fikri, Jumat (19/3). 

Ia menyebutkan, keempat saksi yang diperiksa tersebut yakni, Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur.

Kemudian staf ahli pengembangan di Jatim Park 2 dan Jatim Park 3 Ronny Senjojo. "Pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu," kata Ali.

Sejak Januari 2021, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemkot Batu pada 2011-2017.

Saat itu KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. 

KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Untuk diketahui, pada 2017 penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. 

BACA JUGA: Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Kota Malang

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp 500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.

KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM