Warga Surabaya ini Kelewat Batas, Ingin Untung Berujung Polisi

18 Agustus 2021 17:00

Jatim.GenPI.co - Polda Jawa Timur menangkap seorang pelaku bernisial NW (52) warga Jalan Simorejo, Surabaya yang diduga menjual tabung oksigen palsu. 

Pelaku ini merupakan pemilik CV  SAK yang berada di Jalan Simorejo Timur I Surabaya.

BACA JUGA: Enak-enak di Rumah Polisi Datang, 3 Pemuda Lumajang Tak Berkutik

"Terbongkarnya kasus ini bermula dari orang tua korban berinisal WD terpapar Covid-19," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Rabu (18/8). 

BACA JUGA:  Petani Buah Naga Senang, Cuan Naik Berkat ini

WD yang membutuhkan oksigen untuk orang tua mencari dari media sosial pada 27 Juli 2021. Korban oleh pelaku kemudian ditawari dua tabung oksigen masing-masing ukuran satu meter kubik dengan harga Rp 4 juta. 

Karena kebutuhan yang mendesak, korban pun lantas mendatangi CV milik tersangka. Namun, setelah dipasang kondisi orang tua WD justru memburuk. 

BACA JUGA:  Polda Jatim dan Bonek Gelar Vaksinasi, di Sini Tempatnya

Korban curiga dengan oksigen yang dibelinya tersebut, dan melaporkannya kepada kepolisian setempat. Bentuknya pun menyerupai tabung alat pemadam api ringan (APAR).

Mendapat laporan polisi langsung bergerak melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan 106 sudah siap edar, berisi satu meter kubik, 1,5 meter kubik, lima meter kubik dan enam meter kubik. 

BACA JUGA:  OMG! Beredar Oksigen Palsu di Tulungagung, Begini Kronologinya

"Semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung APAR seolah-olah menjadi tabung oksigen," kata Nico.

Ia menjelaskan, CV tersebut memang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan repackaging atau modif, termasuk produksi tabungnya. 

BACA JUGA: Petani Buah Naga Senang, Cuan Naik Berkat ini

"Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya," katanya. 

NW dijerat Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM