Nekat Curi Besi Rel Kereta Api, Sekarang Menunduk, Menyesal

20 Agustus 2021 18:30

Jatim.GenPI.co - Kepolisian Resor Malang meringkus dua orang berinisial FPP (31) warga Kabupaten Malang dan MA (31) warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Keduanya diduga sebagai pelaku pencurrian besi rel kereta api di Kabupaten Malang.

BACA JUGA: Pria di Banyuwangi ini Nekat, Serang Majelis Hakim Usai Divonis

Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagoes Wibisono, mengatakan bahwa penangkapan terhadap dua orang tersebut usai menerima laporan dari UPT Perawatan Jalan Rel Wilayah Kepanjen Kabupaten Malang.

BACA JUGA:  Iseng Gambar Tengkorak, Karya Pemuda Malang Tembus Eropa

"Ada laporan bahwa FPP dan MA telah melakukan pencurian besi baja bentuk rel jalur kereta api. Keduanya bekerja sama untuk melakukan pencurian rel kereta api," kata Bagoes, Jumat (20/8).

Kedua orang itu tertangkap oleh anggota Polres Malang ketika melakukan aksinya di area kebun sengon, Kelurahan Adirejo, Kecamatan Kepanjen.

BACA JUGA:  Pemuda Surabaya Membahayakan saat Ditangkap, Lihat Akibatnya

Dari tangan tersangka, kata Bagoes, diamankan sejumlah barang bukti berupa 10 batang besi rel kereta api dengan panjang masing-masing berkisar 1,5 meter, satu kendaraan bak terbuka, tabung gas elpiji, tabung gas oksigen, dan las pemotong besi baja.

"Setelah mendapat laporan, Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak mendatangi lokasi. Anggota kami menangkap basah pelaku," kata Kapolres.

BACA JUGA:  Pria di Banyuwangi ini Nekat, Serang Majelis Hakim Usai Divonis

Tersangka FPP dan MA, merupakan pegawai outsourching di PT Kereta Api Indonesia (KAI).

BACA JUGA: Pemuda Surabaya Membahayakan saat Ditangkap, Lihat Akibatnya

Polres Malang melakukan pengembangan penyidikan kasus pencurian rel kereta api. Ditengarai ada pelaku lain yang turut serta dalam aksi pencurian dengan pemberatan itu. "Kami amankan guna penyelidikan lebih mendalam," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM