Buronan Kasus Korupsi Pasar Mangisan di Jember Ditangkap

25 Maret 2021 19:00

Jatim.GenPI.co - Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Manggisan Jember, AS (57) di Jakarta. 

AS ditangkap di pada Selasa (23/3) malam lalu. Ia diamankan tanpa perlawanan. 

BACA JUGA: KPK Periksa Empat Saksi Lagi di Pemkot Batu

"AS ditangkap setelah tiga bulan lalu ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada Januari 2021," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jember Agus Budiarto, Kamis (25/3). 

Pasca penangkapan tiu, AS langsung dibawa ke Kejari Jember. "AS sudah tiba di Kantor Kejari Jember pada Rabu (24/3) malam dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Jember," katanya. 

Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi Pasar Manggisan tahun anggaran 2018. 

AS dinilai tidak kooperatif saat dipanggil beberapa kali oleh penyidik. 

Tersangka ini merupakan direktur utama sekaligus pemilik PT Dita Putri Waranawa yang menjadi pelaksana proyek Pasar Manggisan, dan diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka HS yang sudah ditahan pada Februari 2021.

BACA JUGA: KPK Periksa Staf Ahli Jatim Park dan 3 Saksi Lainnya

Terkait dengan pengembangan kasus korupsi proyek Pasar Manggisan itu setelah ditangkapnya AS, Agus mengatakan prosesnya terus berlanjut.

"Setelah penangkapan itu akan dilanjutkan pada proses hukum berikutnya dan AS ditahan di Lapas Jember," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM