Kejaksaan Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana 2020

26 Maret 2021 04:00

Jatim.GenPI.co - Kejaksaan Negeri Tulungagung memusnahkan seluruh barang bukti hasil kejahatan atau tindak pidana selama 2020 yang dinyatakan inkrah.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Tulungagung dipimpin langsung Kepala Kejari Tulungagung Mujiharto.

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Pasar Mangisan di Jember Ditangkap

"Pemusnahan ini dilakukan agar tidak muncul prasangka barang bukti diperdagangkan atau disalahgunakan," kata Mujiharto dalam siaran pers acara pemusnahan barang bukti kejahatan tahun 2020 tersebut.

Pemusnahan barang bukti itu beragam jenisnya, mulai dari narkoba, 337 botol minuman keras, obat dan jamu ilegal, dua buah senjata tajam, 76 unit ponsel, satu unit sepeda motor, dan sejumlah barang bukti lain.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 385,64 gram (26 perkara), 10.814 butir pil dobel L (22 perkara), 53 pil Alprazolam, serta obat/jamu setelan obat sakit gigi 137 bungkus, setelan kecetit 17 bungkus.

Total ada 90 perkara pidana tahun 2020 yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Khusus untuk jenis narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dicampur air, lalu dibuang di selokan.

Sedangkan barang bukti jenis obat-obatan direndam dengan air, sehingga tak bisa dikonsumsi lagi.

BACA JUGA: Jaringan Pengedar Narkoba Malaysia-Madura Diamankan BNN

Barang bukti sepeda motor dan senjata tajam dipotong menggunakan alat potong listrik jenis gerinda, dan kemudian dihancurkan lagi dengan cara dipalu.

Terakhir untuk barang bukti ponsel dihancurkan dengan dipukul palu dan direndam dengan air, sedangkan minuman keras racikan tradisional jenis ciu dibuang ke selokan. Sisa barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM