Polres Sumenep Cegah Konflik Penggunaan Jaring Cantrang

29 Maret 2021 06:00

Jatim.GenPI.co - Polres Sumenep menggerakkan personel polsek untuk mencegah terjadinya konflik nelayan di Kepulauan Sumenep antara nelayan pro dan kontra penggunaan cantrang.

"Langkah ini kami lakukan, karena kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Minggu, menjelaskan upaya institusi itu setelah sempat terjadi penangkapan nelayan pengguna jaring cantrang asal Lamongan oleh nelayan Masalembu, Sabtu (27/3/2021).

BACA JUGA: PWI Jatim Keluarkan SIkap Terkait Penganiayaan Wartawan Tempo

Saat itu nelayan asal Lamongan menangkap ikan di sekitar perairan Masalembu dengan jaring cantrang.

Moh Zahri, sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) menuturkan kapal motor Putri Selina menjadi sasaran nelayan Masalembu.

Penyebabnya, karena menggunakan jaring cantrang, yakni jenis jaring yang dinilai berbahaya dan dapat merusak ekosistem laut dan sumber daya ikan.

Nelayan Lamongan ini mengaku, menangkap ikan ke Perairan Masalembu menggunakan jaring cantrang karena sudah diperbolehan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Yakni sesuai dengan Permen-KP Nomor: 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Ketentuan ini merevisi Permen-KP Nomor: 71 Tahun 2016 yang di dalam melarang nelayan menangkap ikan menggunakan jaring cantrang.

Namun nelayan di Kepulauan Sumenep, termasuk nelayan Kepulauan Masalembu menolak revisi Permen-KP Nomor: 59 Tahun 2020 tersebut.

Alasannya, karena mereka tidak ingin ekosistem laut rusak dan sumber daya ikan mereka punah, karena jenis jaring cantrang merupakan jenis jaring yang merusak.

"Makanya, meski cantrang kini dilegalkan, kami tetap tidak terima jika ada nelayan yang mencari ikan di sini menggunakan jaring cantrang," kata Zahri, menjelaskan.

Alasan itu pula yang menyebabkan mereka menangkap para nelayan Kapal Motor Putri Selina yang menggunakan jaring cantrang milik nelayan Paciran, Lamongan, Jawa Timur.

Namun saat penangkapan iti tidak terjadi bentrok karena kejadian tersebut segera diketahui oleh petugas gabungan dari Polair Sumenep, Polsek Masalembu dan petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPPL) Syahbandar Masalembu.

Sebanyak 15 orang anak buah kapal (ABK) KM Putri Selina dipulangkan setelah mendapatkan pengarahan dari petugas dan mereka dimintai surat pernyataan bahwa tidak akan melaut lagi di Kepulauan Sumenep dengan menggunakan jaring cantrang.

Menurut Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, meski dalam kasus penangkapan pengguna jaring cantrang Sabtu (27/3/2021) itu tidak terjadi kekerasan.

BACA JUGA: Wartawan Tempo Laporkan Kekerasan yang Didapatnya ke Polda Jatim

Akan tetapi tetap meningkatkan kewaspadaan, mengingat di satu sisi, nelayan pengguna jaring cantrang merasa tidak melanggar hukum, karena berpedoman pada Permen-KP Nomor: 59 Tahun 2020 yang isinya memperbolehkan penggunaan jaring cantrang.

Namun demikian, nelayan Kepulauan Sumenep juga tidak bisa disalahkan, karena mereka ingin ekosistem laut dan budi daya ikan terjaga dengan baik, apalagi menangkap ikan merupakan penghasilan utama warga kepulauan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM