
GenPI.co Jatim - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru terkait perjalanan per 3 Januari 2022.
Melansir dari Twitter @KAI121, sesuai SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 menyebutkan aturan baru.
1. Usia di atas 12 tahun
BACA JUGA: Kabar Baik! Penumpang Kereta Api Pasti Senang
Syarat kereta api jarak jauh harus dilengkapi dengan vaksinasi minimal dosis pertama.
Jika belum dapat vaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
BACA JUGA: Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Surabaya-Jogja Awal Tahun 2022
Kemudian menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam.
Sedangkan syarat naik kereta api lokal untuk usia di atas 2 tahun, menunjukkan vaksin dosis pertama.
BACA JUGA: Daop 8 Surabaya: 300 Ribu Orang Gunakan Kereta Api Selama Natal
Kalau belum dapat vaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News