Aturan Baru Naik Kereta Api dan Daftar Tes Antigen di Stasiun

Aturan Baru Naik Kereta Api dan Daftar Tes Antigen di Stasiun - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Sejumlah penumpang KA sedang turun dari KA jarak jauh di Stasiun Madiun, Jawa Timur. Selama angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun menyediakan sebanyak 42.894 tempat duduk atau kursi. (ANTARA/HO-Humas Daop 7 Madiun)

GenPI.co Jatim - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru terkait perjalanan per 3 Januari 2022. 

Melansir dari Twitter @KAI121, sesuai SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 menyebutkan aturan baru.

1. Usia di atas 12 tahun

BACA JUGA:  Kabar Baik! Penumpang Kereta Api Pasti Senang

Syarat kereta api jarak jauh harus dilengkapi dengan vaksinasi minimal dosis pertama.

Jika belum dapat vaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Surabaya-Jogja Awal Tahun 2022

Kemudian menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam.

Sedangkan syarat naik kereta api lokal untuk usia di atas 2 tahun, menunjukkan vaksin dosis pertama.

BACA JUGA:  Daop 8 Surabaya: 300 Ribu Orang Gunakan Kereta Api Selama Natal

Kalau belum dapat vaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya