Penumpang KA Jarak Jauh Tak perlu PCR, Asalkan Syarat Terpenuhi

Penumpang KA Jarak Jauh Tak perlu PCR, Asalkan Syarat Terpenuhi - GenPI.co JATIM
Ilustrasi penumpang kereta api. (Foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Penumpang kereta api jarak jauh kini bisa naik moda transportasi itu tanpa menunjukkan hasil tes swab atau PCR Covid-19, asalkan sudah divaksin dosis lengkap atau dua kali.

Aturan penumpang kereta api tidak perlu menunjukkan hasil PCR atau tes swab, berlaku mulai Rabu (9/3).

Tak diwajibkannya syarat perjalanan dengan tes covid-19 menindaklanjuti terbitnya surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi covid-19. SE tersebut diterbitkan pada 8 Maret 2022.

BACA JUGA:  Dinkes Kota Madiun Genjot Vaksin, Belum Optimal

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

Sebagaimana yang diketehui, penumpang kereta api jarak jauh selama masa pandemi covid-19 diminta menunjukkan surat tes covid-19 saat proses boarding.

BACA JUGA:  Dosen UM Malang Berbagi Cerita Perang Rusia dan Ukraina

Sementara, soal validasi data vaksinasi penumpang telah dikoneksikan antara ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

Data vaksin tersebut dapat diketahui langsung oleh KAI saat pelanggan melakukan pemesan tiket melalui platform yang disediakan, seperti KAI Access, website KAI dan ketika proses boarding.

BACA JUGA:  Inovasi Perpustakaan Umum Kota Malang Jempolan, Mudahkan Warga

Berikut ini, syarat terbaru perjalanan bagi penumpang kereta api jarak jauh sebagai berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya