
GenPI.co Jatim - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2022 naik hanya 1,2 persen.
Keputusan tersebut tampaknya belum membuat buruh Jawa Timur puas. Mereka pun berencana menggelar aksi mogok massal pada Desember 2021.
“Buruh Jatim mengancam mogok kerja serentak pada awal Desember 2021 mendatang,” ujar Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin Hidayat mengutip dari Ngopibareng.id, Kamis (18/11).
BACA JUGA: Penerapan UMP Jadi Tuntutan Buruh ke Gubernur Jawa Timur
Sebelumya, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021, tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Diperkirakan kenaikan UMP Jawa Timur pada 2022 menyentuh angka 1,2 persen, atau sekitar Rp22.700.
BACA JUGA: Ingin Gratisan dan Upah, Pria Ini Harus Berhadapan dengan Polisi
“Kenaikan UMP yang hanya 1,2 persen ini di bawah inflasi Provinsi Jatim yang sebesar 1,92 persen. Artinya, upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun,” katanya.
Nuruddin mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa tidak ikut menaikkan sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Tips Mengelola Keuangan dengan Gaji UMK Surabaya
Bagaimanapun, kata dia, Khofifah yang lebih tahu tentang daerah yang dipimpinnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News