
“Artinya Gubernur tidak harus mengikuti SE Menaker yang menyesatkan dan memiskinkan buruh tersebut,” kata dia.
Hitung-hitungan FSPMI, berdasarakan data yang dihimpun, harusnya kenaikan UMP sebesar 31 persen.
“Angka 13 persen tersebut didapat dari pertumbuhan ekonomi tahun 2021 kuartal 2 Jatim sebesar 7,07 persen dan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,8 persen,” bebernya.
BACA JUGA: Penerapan UMP Jadi Tuntutan Buruh ke Gubernur Jawa Timur
Ia pun memastikan mogok kerja akan terjadi di Jawa Timur bila gubernur tetap menuruti SE menteri ketenagakerjaan.
Karena, menurutnya, Pemprov Jatim sempat berjanji akan mempertimbangkan kenaikan UMP yang dinilainya minim itu.
BACA JUGA: Ingin Gratisan dan Upah, Pria Ini Harus Berhadapan dengan Polisi
“Apabila Gubernur tetap menggunakan SE Menaker serta mengabaikan komitmen yang telah dibuat pada tanggal 14 Oktober 2021, maka buruh akan melakukan mogok kerja massal,” tandasnya. (*)
BACA JUGA: Tips Mengelola Keuangan dengan Gaji UMK Surabaya
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News