UMP Jatim Naik Rp 22 Ribu, Buruh: akan Ada Gerakan Massa Besar

UMP Jatim Naik Rp 22 Ribu, Buruh: akan Ada Gerakan Massa Besar - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Aksi demonstrasi damai oleh para buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Kota Surabaya. (foto : Ananto Pradana/genpi).

GenPI.co Jatim - Upah Minimu Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 telah ditetapkan pada besarannya Rp 1.891.567,12.

Angka itu naik 1,2 persen atau setara dengan Rp 22.790 dari UMP Tahun 2021.

Buruh tak puas dengan besaran itu. Kenaikan disebut terlalu kecil, hingga butuh waktu lama untuk buruh mencapai kesejahteraannya.

BACA JUGA:  Tok! UMP Jawa Timur 2022 Sudah Ditetapkan, Segini Besarannya

"Bayangkan kalau naik Rp 22 ribu itu baru 41 tahun baru kami akan ketemu kesejahterahan untuk pekerja dan buruh," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, Minggu (21/11).

Fauzi menyebut, buruh akan melalukan aksi dalam satu minggu ke depan untuk menentang besaran kenaikan UMP tersebut.

BACA JUGA:  Penerapan UMP Jadi Tuntutan Buruh ke Gubernur Jawa Timur

"Satu minggu ini akan ada gerakan massa besar di Jawa Timur yang InsyaAllah semua aliansi serikat pekerja kecil, menengah, besar akan tumplek-blek (mendatangi) ke Grahadi atau ke Jalan Pahlawan kantor gubernur untuk menyuarakan ketidak adilan ini," tegasnya.

Sementara itu, terkait penetapan UMP tahun 2022 yang menggunakan landasan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dinilai tidak tepat. Karena undang-undang tersebut masih dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:  Buruh Ancam Mogok Kerja jika Gubernur Jawa Timur Nekat Teken UMP

"UU cipta kerja masih kami judicial reviewkan di MK, maka saya berharap sebagai warga negara yang taat akan hukum, hormati dong yang namanya judicial review yang dilakukan oleh teman atau kawan-kawan saya di Jakarta," terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya