
GenPI.co Jatim - Pemprov Jawa Timur sudah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, pada Minggu (21/11).
Besaran UMP Provinsi Jawa Timur tahun 2022 ialah Rp 1.891.567,12. Kenaikan hanya sebesar Rp 22.790,04 atau 1,2 persen dari besaran di tahun sebelumnya dengan besaran Rp 1.868.777,08.
"Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Plh Sekda Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono, Minggu (21/11).
BACA JUGA: 1.500 Reklame Liar Bertebaran di Kota Batu, Bakal Ditindak
Selain itu, penetapan juga berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 Nopember 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Kemudian juga Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 561/6393/SJ tanggal 15 Nopember 2021 perihal Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
BACA JUGA: Jalan Tunjungan Punya Potensi Ekonomi, ini Saran Pakar
Sementara itu, penetapan UMP tahun 2022 Provinsi Jawa Timur menggunakan formula penyesuain upah minimum dengan data-data statistik yang dirilis oleh BPS.
Hal tersebut sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik itu UMP maupun UMK tahun 2022.
BACA JUGA: Pembukaan Stadion Kanjuruhan Tunggu Bupati, PKL Harap Sabar
Kemudian untuk data yang digunakan dalam perhitungan UMP Jawa Timur, meliputi Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Provinsi Tahun 2021 : Rp. 1.113.002 dan Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Menurut Provinsi Tahun 2021 : 3,42.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News