Kenaikan UMP Tak Sesuai Tuntutan, Buruh: Gubernur Jatim Ingkar

Kenaikan UMP Tak Sesuai Tuntutan, Buruh: Gubernur Jatim Ingkar - GenPI.co JATIM
Demo buruh di depan Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya. (foto: GenPI/Ananto Pradana).

"Jadi artinya kalau bu gubernur tetap menetapkan UMP menggunakan PP Nomor 36/2021, besar kemungkinan UMK nanti menggunakan PP Nomor 36/2021. Ada 9 daerah yang berpotensi tidak naik, khususnya ring 1. Jadi kami warning gubernur jangan hanya mengggunakan PP Nomor 36/2021," tegasnya.

"Kami punya komitmen politik yang dituangkan dalam berita acara pada saat audiensi di DPRD provinsi, pada intinya gubernur dalam menetapkan upah minimum berkeadilan selain menggunakan PP 36/2021, juga mempertimbangkan kenaikan upah tahun-tahun sebelumnya. Ini diingkari sama gubernur," lanjutnya.

Sementara itu, aksi demo penolakan pada kenaikan besaran UMP yang hanya 1,2 persen ini diikuti sekitar 300 orang buruh di Jawa Timur. Sebelum menuju Gedung Negara Grahadi, para demonstran sempat singgah untuk beristirahat di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya. (*)

BACA JUGA:  UMP Jatim Naik 1,2 Persen, Buruh Geruduk Grahadi

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya