UMP Jatim Naik 1,2 Persen, Buruh Geruduk Grahadi

UMP Jatim Naik 1,2 Persen, Buruh Geruduk Grahadi - GenPI.co JATIM
Buruh di Jawa Timur menggelar aksi demo mengecam kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang hanya sebesar 1,2 persen. (foto : Ananto Pradana/genpi).

GenPI.co Jatim - Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negera Grahadi, Senin (22/11).

Aksi ini didasari atas penetapan Upah Minimum Regional (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567,12. Jumlah tersebut naik Ro 22.790,04 atau 1,2 persen dari Rp 1.868.777,08 di tahun sebelumnya.

Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur, Nurudin Hidayat menyebut, peningkatan besaran UMP sebesar 1,2 persen yang sudah diteken tersebut bukan merupakan sebuah kenaikan.

BACA JUGA:  Unesa Jalin Kerja Sama dengan Perusahaan, Kenalkan Dunia Kerja

Sebab, persentase kenaikan upah tersebut lebih rendah dari persentase inflasi di Jawa Timur dengan 1,9 persen.

"Maka upah buruh tergerus inflasi. Ini merupakan bentuk kekecewaan kami," ujar Nurudin di Depan Gedung Negara Grahadi.

BACA JUGA:  Pelatihan Moderasi Beragama Digelar UIN, Manfaatnya Seperti ini

Nurudin menyebut, kenaikan upah yang diminta oleh buruh yakni sebesar 13 persen.

Jumlah itu merupakan perhitungan yang berdasarkan data BPS. Persentase yang diminta itu merupakan batas atas kenaikan upah.

BACA JUGA:  UMP Jatim Sudah Diumumkan, Buruh Kecewa Beri Uang Recehan

"Jadi kalau menurut UU itu upah layak, kami tidak meminta upah layak, tapi (memimta) batas atas kenaikan upah minimum," terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya