UMK Tuai Polemik, Saran Penting Akademisi ini Menyejukkan Buruh

UMK Tuai Polemik, Saran Penting Akademisi ini Menyejukkan Buruh - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-sejumlah buruh melakukan demonstrasi menuntut kenaikan UMK di depan Rumah Dinas Wali Kota Surabaya. (foto: GenPI/Ananto Pradana).

Dirinya menyarankan untuk mengkaji ulang PP nomor 78 tahun 2015. Selain itu, adanya aturan tersebut memengaruhi aturan ketenagakerjaan yang lain.

“Sekalipun Omnibus Law sudah dianulir oleh MK, tapi saat PP 78 masih ada acuan ya akan tetap jadi polemik,” katanya.

Fajar berharap penetapan UMK juga memperhatikan pengusaha yang berkategori UMKM, karena berbentuk informal, bukan formal.

BACA JUGA:  Mengkhawatirkan, UMKM Surabaya Disebut Punya 2 Masalah Serius

“Jadi kalau UMK juga diterapkan bagi UMKM maka akan memberatkan mereka. Sebab standar di industri manufaktur dan UMKM sudah berbeda,” pungkasnya

UMK Jawa Timur 2022 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/Kpts/013/2021.

BACA JUGA:  Demo Lagi, Buruh Ngotot Minta Gubernur Jatim Revisi Keputusan UMK

Dari data yang ada, UMK Kota Surabaya masih menjadi yang tertinggi di wilayah Jawa Timur sebesar Rp 4.375.479,19. Sementara itu, UMK terendah di Jatim adalah UMK Sampang 2022 yakni sebesar Rp 1.922.122,97. (*)

 

BACA JUGA:  Pertanyakan UMK 2022, Apindo Jatim Siap Tempuh Jalur Hukum

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya