
GenPI.co Jatim - Buruh di Jawa Timur melakukan aksi kembali di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (8/12).
Diperkirakan jumlah massa mencapai ratusan orang yang datang dari berbagai daerah. Di antaranya, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember dan Tuban.
Massa kali ini membawa tuntutan yakni melakukan revisi soal Keputusan Gubernur No. 188/783/KPTS/013/2021 dan 188/803/KPTS/013/2021, tentang UMP dan UMK tanpa menggunakan UU Cipta Kerja.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Janji akan Bahas Rekomendasi Buruh Soal UMK 2022
"Juga meminta kepada gubernur untuk segera menetapkan upah minimum sektoral (UMSK) tahun 2022 sebagaimana usulan bupati/wali kota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jatim unsur serikat pekerja/serikat buruh," Ketua DPW Federasi Serikat Power Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur.
Massa juga meminta gubernur agar menginstruksikan para kepala daerah di Jawa Timur tak menggunakan Undang-undang Omnibus Law lagi untuk permasalahan ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Terima Tuntutan Buruh, ini Isinya
"Meminta kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera menetapkan UMSK di Jawa Timur Tahun 2022 sebagaimana usulan bupati/wali kota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur serikat pekerja/serikat buruh," jelasnya.
"Meminta kepada Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Surabaya agar memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial tidak menggunakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja karena telah diputus MK inkonstitusional bersyarat dan ditangguhkan pelaksanaannya," imbuhnya.
BACA JUGA: Demo Buruh di Surabaya Diwarnai Sweeping, Pagar Pabrik Roboh
Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi dari para buruh ditemui Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Himawan Estu Bagijo. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News