Berkaitan dengan mencium tangan orang yang lebih tua, al-Imam al-Nawawi mengatakan:
ولا يكره تقبيل اليد لزهد وعلم وكبر سن
Artinya: Tidak makruh mencium tangan karena kezuhudan, keilmuan dan faktor usia yang lebih tua. (Al-Imam al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin, juz 10, halaman: 233)
BACA JUGA: Hukum Menikahi Saudara Tiri Menurut Islam
Bahkan, sebagian ekspresi takzim kepada orang yang lebih tua hukumnya sunah, seperti dilakukan dengan cara berdiri dengan tujuan memuliakan dan kebaktian. Syekh Zainuddin al-Malibari mengatakan:
ويسن القيام لمن فيه فضيلة ظاهرة من نحو صلاح أو علم أو ولادة أو ولاية مصحوبة بصيانة
BACA JUGA: Ekonom Unair Sarankan Bijak Belanjakan THR, Mending Investasi
Artinya: Sunah berdiri untuk orang yang memiliki keutamaan yang tampak, seperti kesalehan, keilmuan, hubungan melahirkan atau kekuasaan yang dibarengi dengan penjagaan diri. (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in Hamisy I’anah al-Thalibin, juz 4, halaman: 219)
Mengomentari redaksi di atas, Syekh Abu Bakr bin Syata mengatakan:
BACA JUGA: 3 Cara Menyimpan Pakaian Kotor Saat Mudik, Mudah dan Praktis
قوله: ويسن القيام لمن فيه فضيلة ظاهرة) أي إكراما وبرا وإحتراما له لا رياء. (وقوله: أو ولادة) أي ويسن القيام لمن له ولادة: كأب أو أم. (وقوله: أو ولاية) أي ولاية حكم: كأمير وقاض.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News