
لا ينبغي الخروج من عادات الناس إلا في الحرام
Artinya: Tidak sepantasnya keluar dari tradisi manusia kecuali dalam perkara haram. (Ibnu Muflih, al-Adab al-Syar’iyyah, juz 2, halaman 114)
Nah, kesimpulannya, sungkeman bukan merupakan tradisi yang haram, bahkan menjaga tradisi tersebut merupakan bentuk pengamalan dari sabda Nabi tentang anjuran beretika yang baik kepada sesama. Wallahu a'alam. (*)
BACA JUGA: Hukum Menikahi Saudara Tiri Menurut Islam
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News