Hukum Membatalkan Puasa Syawal Saat Silaturahmi Idulfitri

Hukum Membatalkan Puasa Syawal Saat Silaturahmi Idulfitri - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Hukum Membatalkan Puasa Syawal Saat Silaturahmi Idulfitri. (Foto: Envato/Garakta-Studio).

GenPI.co Jatim - Puasa syawal sunnah dilakukan oleh umat Islam sekaligus bersilaturahmi ke kerabat dan sahabat yang terkadang harus berhadapan dengan tuan rumah menyuguhkan aneka makanan dan minuman.

Mengutip dari jatim.nu.or.id yang dipublikasikan Kamis (5/5), puasa sunnah syawal yang anda jalani batal.

Kesunahan puasa Syawal didasarkan pada riwayat dari Rasulullah SAW:

BACA JUGA:  Cara Menghilangkan Bau Amis pada Ikan, Ibu-Ibu Harus Catat

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ

Artinya: Siapa saja yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian menyusulnya dengan puasa 6 hari dari bulan Syawal, maka seperti puasa setahun penuh. (HR Muslim).

BACA JUGA:  Hukum Tradisi Sungkeman Saat Lebaran

Bagaimana sikap ideal yang terbaik untuk diambil, tetap berpuasa atau membatalkannya dalam kondisi seperti ini, menarik sekali pilihan sikap yang diteladankan oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu ketika ada sebagian sahabat yang bersikukuh puasa sunah di tengah jamuan makanan dengan bersabda:

يَتَكَلَّفُ لَكَ أَخُوكَ الْمُسْلِمُ وَتَقُولُ إنِّي صَائِمٌ، أَفْطِرْ ثُمَّ اقْضِ يَوْمًا مَكَانَهُ

BACA JUGA:  Rahasia Dahsyat Mentimun untuk Mata, Layak Anda Coba

Artinya: Saudara Muslimmu sudah repot-repot (menyediakan makanan) dan kamu berkata, ‘Saya sedang berpuasa?’ Batalkanlah puasamu dan qadha’lah pada hari lain sebagai gantinya. (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya