Hukum Membatalkan Puasa Syawal Saat Silaturahmi Idulfitri

Hukum Membatalkan Puasa Syawal Saat Silaturahmi Idulfitri - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Hukum Membatalkan Puasa Syawal Saat Silaturahmi Idulfitri. (Foto: Envato/Garakta-Studio).

Para ulama merumuskan, ketika tuan rumah keberatan atas puasa sunah tamunya, maka hukumnya membatalkan puasa sunah baginya untuk menyenangkan hati (idkhalus surur) tuan rumah adalah sunah karena perintah Nabi SAW dalam hadits tersebut.

Bahkan dalam kondisi seperti ini dikatakan, pahala membatalkan puasa lebih utama daripada pahala berpuasa. (Lihat: Abu Bakar bin Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz III, halaman: 36).

Dalam konteks ini Ibnu ‘Abbas RA mengatakan:

BACA JUGA:  Cara Menghilangkan Bau Amis pada Ikan, Ibu-Ibu Harus Catat

مِنْ أَفْضَلِ الْحَسَنَاتِ إِكْرَامُ الْجُلَسَاءِ بِالْإِفْطَارِ


Artinya: Di antara kebaikan yang paling utama adalah memuliakan teman semajelis dengan membatalkan puasa (sunah). (Lihat: Al-Ghazali, Ihya ‘Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah, tanpa catatan tahun], juz II, halaman: 14).

BACA JUGA:  Hukum Tradisi Sungkeman Saat Lebaran

Dengan demikian kita ketahui, untuk menjalankan puasa sunah bulan syawal saat silaturahmi Lebaran hendaknya diketahui, apakah tuan rumah berkeberatan atau tidak dengan puasa kita.

Apabila dia (tuan rumah, red), tidak keberatan maka kita tetap berpuasa. Namun apabila dia keberatan, maka lebih utama kita memakan hidangannya di hari-hari bulan syawal lainnya. Wallahu a'lam. (*)

BACA JUGA:  Rahasia Dahsyat Mentimun untuk Mata, Layak Anda Coba

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya