Hukum Ipar Menikah dengan Ipar, Boleh atau Tidak?

Hukum Ipar Menikah dengan Ipar, Boleh atau Tidak? - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Pernikahan. Foto: pixabay/stocksnap

GenPI.co Jatim - Banyak pertanyaan mengenai hukum menikah ipar dengan ipar, apakah diperbolehkan?

Penghulu Muda KUA Kec. Lubuklinggau Barat I, Sumatera Selatan, Agus Salim mengaku pernah mendapat pertanyaan serupa saat mengisi majelis taklim ibu-ibu.

Seorang ibu bertanya tentang pernikahannya. "Apakah haram menikah dengan adik ipar dari kakak saya? Karena kakak laki-laki saya ternyata ingin menikah juga dengan kakak perempuan suami saya. Tolong dijawab ya ustadz, syukron," tanya ibu tersebut.

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Saudara Tiri Menurut Islam

Agus Salim pun merujuk pada kitab klasik fiih, ada tiga hal penyebab kemahraman.

Pertama, karena nasab. Kedua, karena perkawinan. Ketiga, karena persususan.

BACA JUGA:  Kisah Haru Tahanan Polrestabes Surabaya Nikahi Pujaan Hati

Kebanyakan ulama memakai sudut pandang laki-laki untuk menentukan mahram. Karena itu yang digunakan adalah suami.

Mahram nasab, di antaranya ibu atau nenek dan terus ke atas, anak perempuan dan terus ke cucu perempuan ke bawah, saudari perempuan.

BACA JUGA:  15 Pasangan Nikah Masal Mualaf di Lumajang

Selanjutnya, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, anak wanita dari saudara laki-laki, dan anak wanita dari saudara perempuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya