Hukum Ipar Menikah dengan Ipar, Boleh atau Tidak?

Hukum Ipar Menikah dengan Ipar, Boleh atau Tidak? - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Pernikahan. Foto: pixabay/stocksnap

Kemahraman kedua karena perkawinan, yaitu ibu dari isteri (mertua wanita), anak wanita dari isteri (anak tiri), isteri dari anak laki-laki (menantu peremuan), dan isteri dari ayah (ibu tiri).

Terakhir, mahram karena persusuan, yakni ibu yang menyusui, ibu dari wanita yang menyusui (nenek), ibu dari suami yang isterinya menyusuinya (nenek juga).

Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan), saudara wanita dari suami wanita yang menyusui, dan saudara wanita dari ibu yang menyusui.

BACA JUGA:  Hukum Menikahi Saudara Tiri Menurut Islam

Calon suami dan calon istri tidak termasuk dalam meharaman tersebut. Kakak laki-laki yang akan menjadi calon suami, maka calon istri tidak termasuk dalam daftar mahram,

Artinya keduanya boleh saling menikah, kendati adik mereka masing-masing sudah menikah dan menjadi suami isteri.

BACA JUGA:  Kisah Haru Tahanan Polrestabes Surabaya Nikahi Pujaan Hati

Namun, haram hukumnya bila laki-laki tersebut menikahi wanita dan adik perempuan/iparnya sekaligus.

“Kalian tidak boleh menggabungkan dua wanita bersaudara.” (QS. An-Nisa: 23)

BACA JUGA:  15 Pasangan Nikah Masal Mualaf di Lumajang

Larangan tersebut dimaksudkan agar pernikahan tersebut tidak memutuskan hubungan silaturahim kedua saudara tersebut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya