Hukum Mengemis Melalui TikTok Menurut Pandangan Islam, Simak Penjelasannya

Hukum Mengemis Melalui TikTok Menurut Pandangan Islam, Simak Penjelasannya - GenPI.co JATIM
Tangkapan layar siaran langsung aksi mengemis melibatkan orang tua di akun Tik Tok TM Mud Bath. (Tangkapan layar akun Tik Tok TM Mud Bath @intan_komalasari92)

GenPI.co Jatim - Berkembangnya media sosial saat ini banyak dimanfaatkan secara positif dan negatif.

Namun sayangnya, ada sebagian orang yang tidak bijak memanfaatkan media sosial seperti mengemis melalui TikTok yang sedang viral.

Lantas bagaimana pandangan Islam mengenai fenomena mengemis online melalui TikTok ini.

BACA JUGA:  Manfaat Dahsyat Tidur Siang Menurut Ulama, Jangan Diabaikan

Mengemis bukan ajaran dan tradisi yang dianjurkan Rasulullah. Mengutip laman NU Jatim, Hikam bin Hizam meriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW:

اليَدُ العُلْيَا خَيْرٌ مِنَ اليَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ، وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى، وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللَّهُ، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللَّهُ

BACA JUGA:  Mengenal 2 Kelompok Gejala Stroke dan Pengobatannya


Artinya: Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu. Sedekah paling baik adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan. Barangsiapa berusaha menjaga diri, Allah akan menjaganya. Barangsiapa berusaha mencukupkan diri (tidak bergantung pada orang lain), Allah akan memberinya kecukupan. (HR Bukhari).

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahsin Sakho Muhammad menyampaikan fenomena mengemis online di TikTok merupakan perbuatan yang tidak baik.

BACA JUGA:  3 Tips Menyimpan Motor Saat Musim Hujan, Tetap Bersih dan Mesin Awet

"Mengharapkan belas kasih dari orang lain merupakan perbuatan yang tidak baik secara etika maupun sosial," katanya dikutip dari laman MUI, Jumat (20/1). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya