
GenPI.co Jatim - Selebritas Ferry Irawan mengajukan permohonan untuk difasilitasi pertemuan dengan istrinya Venna Melinda.
Permohonan tersebut disampaikan oleh pengacara Ferry Irawan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Selain itu, pihak Ferry Irawan juga mengajukan penangguhan penahanan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
BACA JUGA: Ditahan Polda Jawa Timur, Ferry Irawan Siap Terima Konsekuensi
"Memang benar Ditreskrimum Polda Jatim menerima pengajuan penangguhan penahanan. Namun demikian, informasi dari penyidik yang kami terima masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto, Jumat (20/1).
Dia mengatakan, kedua pihak, baik korban maupun terlapor dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan tambahan pekan depan.
BACA JUGA: Ferry Irawan Bacakan Surat Permohonan Maaf ke Venna Melinda, Intip Isinya
"Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua orang tersebut, baik pelapor maupun terlapor," tegasnya.
Terpisah, Kabid Laboratorium Forensik Polda Jatim Kombes Polisi Sodiq Pratomo mengaku telah menerima lima sampel barang bukti kasus KDRT yang dialami Venna Melinda.
BACA JUGA: Ferry Irawan Akhirnya Ditahan Polda Jatim
Kelima barang bukti tersebut, yakni berupa dua darah pembanding Venna Melinda. Tiga barang bukti lainnya, berupa satu sobekan kain dari kaos warna cokelat, handuk warna putih, dan darah yang ditemukan di lantai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News