GenPI.co Jatim - Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jatim atas kasus KDRT terhadap artis sekaligus istrinya Venna Melinda.
Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Sebelumnya, kepolisian juga telah memeriksa salah satu hotel di Kediri yang diduga menjadi tempat KDRT.
Tim penyidik menemukan sidik jari yang identik dengan milik Ferry Irawan.
BACA JUGA: Buntut Kasus KDRT, Venna Melinda Segera Ajukan Gugatan Cerai Ferry Irawan
"Malam ini, penyidik menetapkan penahanan terhadap FI. Diatur dalam Pasal 21 KUHAP, jadi syarat penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin (16/1).
Penyidik, kata dia, mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap pelaku tindak pidana yang ancamannya 5 tahun ke atas.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Ferry Irawan Jadi Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jawa Timur Kombes Pol Erwin Zainul Hakim mengakui memang sempat melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan Ferry Irawan.
Cek kesehatan itu meliputi pemeriksaan darah hingga kondisi fisik Ferry Irawan.
BACA JUGA: Kisah Sukses Ferry Sugeng, Berawal Terpaksa, Kini Produk Batiknya Mendunia
Hasilnya, tim dokter Polda Jatim tak menemukan adanya halangan yang memungkinkan Ferry Irawan tidak ditahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News