
Kelengkapan lainnya di antaranya perlengkapan darurat, seperti kotak P3K, apar, dan lain sebagainya juga harus dipenuhi perusahaan otobus.
"Kalau tidak memenuhi syarat-syarat tersebut maka tidak bisa keluar dari terminal, tidak boleh mengangkut penumpang dari terminal. Karena bus akan kami tempeli stiker khusus laik jalan," kata Irvan. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News