Dishub Surabaya Tegas! Bus Tak Sesuai Syarat Parkir Dulu

Dishub Surabaya Tegas! Bus Tak Sesuai Syarat Parkir Dulu - GenPI.co JATIM
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad. (foto : Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya tegas mengenai persyaratan bus, untuk beroperasi mengangkut penumpang.

Sejumlah bus, mulai bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan bus kota menjalani serangkaian uji kelaikan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Tes kelaikan tersebut berlangsung di Terminal Bungurasih dan Tambak Osowilangun.

BACA JUGA:  Vaksin Anak Digelar Serentak di Kota Malang, Pesertanya Ribuan

Pengecekan guna meminimalisir terjadinya kecelakaan pada kendaraan saat beroperasi di momen akhir tahun nanti.

Sejumlah komponen utama pada sisi teknis kendaraan yakni fungai lampu, wiper, kaca, rem, kondisi ban dan beberapa hal lainnya akan diperiksa.

"Kita pastikan setelah bus keluar dari terminal tidak ada kendala dan safe (aman) bagi penggunanya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, Senin (20/12).

Irvan menyebut, pihaknya juga akan menilik segi administratif, seperri smart card dan kartu pengawasan trayek.

BACA JUGA:  Puan Kunjungi Pengungsi Semeru, Pastikan Kondisi Warga

Tak hanya itu perlengkapan darurat, seperti kotak P3K, apar, dan lain sebagainya juga tak luput dari pematauan.

Jika diketahui tak memenuhi persyaratan, maka bus dipastikan tak akan mendapatkan izin jalan atau mengangkut penumpang.

BACA JUGA:  Legislator Surabaya Beber Fakta Mengejutkan Kematian Gajah Dumbo

"Karena bus akan kami tempeli stiker khusus laik jalan," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya