Wali Kota Surabaya Terbitkan SE, Begini Aturan Saat Nataru

Wali Kota Surabaya Terbitkan SE, Begini Aturan Saat Nataru - GenPI.co JATIM
Arsip foto - Suasana aktivitas pengunjung di Tunjungan Plaza, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (18/3/2020). Berdasarkan data Asosiasi Pengelolah Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Jatim bahwa terjadi penurunan pengunjung hingga 30 persen akibat meluasnya wabah Virus Corona (COVID-19). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.)

GenPI.co Jatim - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran (SE) tentang jelang ibadah Natal dan tahun baru (Nataru).

SE bernomor 443.2/15424/436.8.4/2021 tersebut memuat tentang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 serta Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Surat tersebut ditujukan bagi pimpinan/pengurus gereja, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha dan fasilitas umum se-Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Mimpi Eri Cahyadi Jadikan Surabaya Kota Olahraga

Kemudian ketua RT/RW dan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK), kepala perangkat daerah di lingkungan pemkot, camat dan lurah di Surabaya.

Pada surat tersebut dijelaskan mengenai pelaksanaan tahun baru 2022 di tempat perbelanjaan dan mall. Jam operasional berjalan sejak pukul 09.00-22.00 WIB.

Pembatasan pengunjung dilakukan sebesar 75 persen dari kapasitas total di tersebut.

BACA JUGA:  Warning Wali Kota Surabaya Serius, Pejabat Jangan Macam-Macam

"Serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Eri, Kamis (23/12).

Dia meminta tempat perbelanjaan juga harus dilengkapi dengan aplikasi PeduliLindungi, baik saat masuk dan keluar lokasi.

BACA JUGA:  Wali Kota Surabaya Sudah Siapkan Skema Jaga Harga Bahan Pokok

Pihaknya juga mengimbau pengelola mal tak menggelar pelaksanaan event saat momen Nataru, kecuali pameran UMKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya