
"Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen," terangnya.
Masyarakat juga diminta tak menggelar pawai maupun arak-arakan saat tahun baru, baik itu di tempat terbuka maupun tertutup.
Sedangkan pelaksanaan ibadah dan perayaan natal diminta berjalan sesederhana mungkin. Untuk jamaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui diminta tak mengikuti ibadah secara tatap muka.
"Jumlah jemaah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjamaah/kolektif per sesi tidak melebihi 50 persen dari kapasitas normal, dan jam operasional gereja/tempat ibadah natal paling lama sampai jam 22.00 WIB," jelasnya.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan jarak jauh wajib dua kali vaksin dan menyertakan hasil rapid tes 1x24 jam.
Ketika ada warga yang dinyatakan positif Covid-19, maka diminta menjalankan isolasi mandiri atau di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. (*)
BACA JUGA: Mimpi Eri Cahyadi Jadikan Surabaya Kota Olahraga
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News