Wali Kota Surabaya Terbitkan SE, Begini Aturan Saat Nataru

Wali Kota Surabaya Terbitkan SE, Begini Aturan Saat Nataru - GenPI.co JATIM
Arsip foto - Suasana aktivitas pengunjung di Tunjungan Plaza, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (18/3/2020). Berdasarkan data Asosiasi Pengelolah Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Jatim bahwa terjadi penurunan pengunjung hingga 30 persen akibat meluasnya wabah Virus Corona (COVID-19). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.)

"Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen," terangnya.

Masyarakat juga diminta tak menggelar pawai maupun arak-arakan saat tahun baru, baik itu di tempat terbuka maupun tertutup.

Sedangkan pelaksanaan ibadah dan perayaan natal diminta berjalan sesederhana mungkin. Untuk jamaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui diminta tak mengikuti ibadah secara tatap muka.

"Jumlah jemaah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjamaah/kolektif per sesi tidak melebihi 50 persen dari kapasitas normal, dan jam operasional gereja/tempat ibadah natal paling lama sampai jam 22.00 WIB," jelasnya.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan jarak jauh wajib dua kali vaksin dan menyertakan hasil rapid tes 1x24 jam.

Ketika ada warga yang dinyatakan positif Covid-19, maka diminta menjalankan isolasi mandiri atau di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. (*)

BACA JUGA:  Mimpi Eri Cahyadi Jadikan Surabaya Kota Olahraga

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya