
Pada dasarnya jeda waktu dua minggu ini sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan sudah tercantum di dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun.
Tujuan adanya proses penundaan selama waktu dua minggu itu untuk melihat optimalisasi vaksin yang diberikan, apakah berpengaruh secara signifikan atau tidak.
"Sejauh ini anak-anak usia 6-11 tahun yang menerima vaksin Covid-19 tidak ada laporan KIPI. Tidak ada," tegasnya. (*)
BACA JUGA: Vaksinasi Anak di Kabupaten Malang Capai 31 Persen
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News