
Sebelumnya, penolakan pembangunan gereja di kawasan tersebut sempat mengalami polemik.
Penolakan terjadi. Padahal hasil rapat tempat ibadah juga berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku, dalam hal Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 58/2007.
Pembangunan gereja itu sudah memenuhi semua persyaratan formil, sebagai tahap awal pembangunan. (*)
BACA JUGA: Daop 8 Surabaya: 300 Ribu Orang Gunakan Kereta Api Selama Natal
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News