Waktu pembuatan video pembuangan sesajen dan sarana ibadah tersebut terjadi pada 7 Januari 2021. Lokasinya bertempat di wilayah Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
Thoriq memastikan bahwa pelaku pembuangan sesajen dan sarana ibadah tersebut bukan orang Lumajang.
"Itu orang luar bukan orang asli Lumajang," tutupnya. (*)
BACA JUGA: Sistem Shift PTM Dipertanyakan DPRD Surabaya, Guru Bisa Kelelahan
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News