
"Ini kan (anak yang baru mengikuti Bias) tidak boleh langsung di vaksin, karena harus menunggu satu bulan dulu. Kami harus menunggu dari aturan vaksin sebelumnya, yakni harus menunggu 1 bulan terlebih dahulu setelah mendapat suntikan vaksin campak, difteri tetanus (dT), dan tetanus (Tt)," terang Eri.
Eri menambahkan, di kondisi saat ini masyarakat harus tetap patuh pada prokes guna mencegah ledakan kasus Covid-19.
"Insyaallah Kota Surabaya, ketika ada lonjakan Covid-19, dengan kekuatan dan kepatuhan warga Surabaya sekarang menjadi landai. Matur nuwun (terima kasih) kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya, yang patuh menjalankan prokes dan saat ini (Covid-19) menjadi landai," ucapnya. (*)
BACA JUGA: Pemkab Jember Bersihkan Material Banjir, Akhir Minggu Rampung
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News