Bupati Lumajang Ungkap Fakta Mengejutkan Pelaku Penendang Sesajen

Bupati Lumajang Ungkap Fakta Mengejutkan Pelaku Penendang Sesajen - GenPI.co JATIM
Hadfana Firdaus tersangka penendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru (kiri) dan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (kanan), Sabtu (22/1/2022). Foto: Sugiri for jpnn.com

"Proses islah atau memaafkan tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sudah kami tempuh," kata dia.

Pelanggaran yang dilakukan tersangka ini menngarah pada dua pasal. Pertama, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 Tentang ITE.
Kedua tentang Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 subsider Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU 1/1946 tentang penghinaan terhadap golongan tertentu dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (jpnn)

Heboh..! Coba simak video ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tiba di Polres Lumajang, Begini Progres Proses Hukum Tersangka Pelaku Pembuangan Sesajen Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Tiba di Polres Lumajang, Begini Progres Proses Hukum Tersangka Pelaku Pembuangan Sesajen", https://jatim.jpnn.com/kriminal/11499/tiba-di-polres-lumajang-begini-progres-proses-hukum-tersangka-pelaku-pembuangan-sesajen

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya