Bupati Lumajang Ungkap Fakta Mengejutkan Pelaku Penendang Sesajen

Bupati Lumajang Ungkap Fakta Mengejutkan Pelaku Penendang Sesajen - GenPI.co JATIM
Hadfana Firdaus tersangka penendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru (kiri) dan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (kanan), Sabtu (22/1/2022). Foto: Sugiri for jpnn.com

GenPI.co Jatim - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq akhirnya bertemu dengan tersangka pelaku penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus, Sabtu (22/1).

Hasil obrolan keduanya terkuak fakta baru. Hadfana Firdaus ternyata pernah menjadi santri di Pondok Pesantren Ngruki Sukoharjo yang diasuh Abu Bakar Ba'asyir, mantan terpidana kasus terorisme.

"Tadi juga sempat saya tanyakan, apakah dia sempat memondok di pesantren. Pelaku mengakui bahwa dia alumnus Pondok Pesantren Ngruki," kata Bupati Thoriq.

BACA JUGA:  Dosen Unair Soal Penendang Sesajen, Bangsa ini Perlu Memaafkan

Abu Bakar Ba'asyir sendiri kini sudah menghirup udara bebas sejak 8 Januari 2021 silam.

Hadfana Firdaus telah dilimpahkan dari Polda Jawa Timur ke Polres Lumajang.

BACA JUGA:  Bupati Lumajang Berkeras Ingin Bertemu Pelaku Penendang Sesajen

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, telah melakukan langkah hukum terkaut kasus tersebut. Pihaknya juga sudah memeriksa 12 saksi terkait.

Eka menyebut, telah berkirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.

BACA JUGA:  Polda Jawa Timur Beber Fakta Baru Terkait Penendang Sesajen

Sementara, disinggung adanya permintaan restorative justice terhadap kasus HF, Eka mengungkapkan proses islah atau memaafkan tidak akan memengaruhi hukum yang sedang berjalan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tiba di Polres Lumajang, Begini Progres Proses Hukum Tersangka Pelaku Pembuangan Sesajen Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Tiba di Polres Lumajang, Begini Progres Proses Hukum Tersangka Pelaku Pembuangan Sesajen", https://jatim.jpnn.com/kriminal/11499/tiba-di-polres-lumajang-begini-progres-proses-hukum-tersangka-pelaku-pembuangan-sesajen

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya