Sengekta Tanah, Tembok 3 Meter Tutup Rumah Warga, Mana Nuraninya

Sengekta Tanah, Tembok 3 Meter Tutup Rumah Warga, Mana Nuraninya - GenPI.co JATIM
Tembok setinggi 3 meter yang didirikan oleh pengembang akibat sengketa tanah (foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim)

GenPI.co Jatim - Aktivitas warga di Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang terganggu karena ada tembok setinggi 3 meter yang dibangun tepat di depan rumah mereka, tanpa ada batas jalan.

Salah satu warga Dusun Karangwaru, Kelurahan Candirenggo RT/RW 03/10 Subandi menyatakan tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa pasrah dengan keadaan. Apalagi, dengan adanya tembok itu akses keluar masuk ke area permukimannya menjadi terbatas.

"Mau bagaimana lagi mas, mereka menang dan sah secara hukum, tapi dimana nuraninya? kok seperti ini," ucapnya Senin, (24/1).

BACA JUGA:  Khofifah Beri Instruksi Penting, Kepala Daerah Wajib Perhatikan

Dia sangat sedih lantaran bangun rumah sejak 8 tahun yang lalu dan sudah bersahabat dengan warga sudah setempat tetapi tahun 2022 ada tembok pemisah yang tinggi.

Pertemuan dengan pihak pengembang dengan para warga terdampak sudah pernah dilakukan pada tahun 2016. Keputusannya tetap tanah pengembang dimilikinya secara sah dan berkekuatan hukum.

BACA JUGA:  2 Warga Kota Malang Positif Omicron, Begini Kondisinya

"Dulu pernah dipertemukan di kantor kelurahan ada camat dan lurah lengkap, saya minta ada jalan akses dan ada suratnya, namun hasilnya seperti ini," ucapnya.

Tembok yang dibangun oleh pihak pengembang setinggi 3 meter. Jarak antara rumah warga dengan tembok hanya berjarak 30 sentimeter yang membuat akses jalan tertutup dan jalan kaki atau sepeda motor tetap tidak bisa.

BACA JUGA:  Wawali Malang Puji Setinggi Langit Para ASN, ini Katanya

Pemasangan tembok setinggi 3 meter tersebut sudah berjalan cukup lama yakni pada Senin 17 Januari 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya